Rotasi dan Mutasi Jaksa Dinilai Tidak Transparan
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung juga menyoroti permasalahan rotasi dan mutasi jaksa di sejumlah daerah di Indonesia. Dari masukan yang diperoleh muncul dugaan prosesnya dinilai tidak transparan.
"Kita memperoleh sejumlah aspirasi dari jaksa di daerah, masalah rotasi dan mutasi di kejaksaan dinilai tidak transparan. Bagaimana mekanisme dari rotasi dan mutasi itu sebenarnya?" tanya anggota Komisi III Syarufudin Sudding dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/13).
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III dari FPAN Taslim Caniago. Ia menyebut dalam kunjungan ke daerah pemilihan sempat berdialog dengan jaksa yang sudah bertugas selama 12 tahun. "Saya rasa itu tidak sehat, termasuk jaksa yang bertugas terlalu lama di daerah perbatasan seperti Papua, Maluku dan sebagainya," imbuhnya.
Dalam penjelasannya Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan proses mutasi dan rotasi jaksa akan berjalan baik apabila data base kejaksaan selesai. Dari situlah diketahui perjalanan karir seorang jaksa. Ia memperkirakan data base itu tuntas pada akhir 2013 ini.
Saat ini ia mengaku sudah meminta kejaksaan di daerah untuk menginventarisir jaksa yang sudah bertugas terlalu lama di satu wilayah. "Kita akan prioritaskan untuk memutasi jaksa yang sudah bekerja 5 tahun keatas," demikian Basrief. (iky)foto:wy/parle